CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 24 November 2009

Essay Kriminalisasi KPK

Rekayasa Kriminalisasi KPK
Kata rekayasa dapat berarti sebuah rencana jahat atau persekongkolan sistematis yang bertujuan merugikan pihak lain. Melihat dari definisi rekayasa tersebut , system hokum di Indonesia saat ini dihadapkan pada suatu ketidakpastian terkait masalah penegakan hokum yang terlihat seperti direkayasa oleh oknum-oknum tertentu. Kasus yang melibatkan tiga lembaga tinggi Negara yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan yang bersumber dari seorang tersangka korupsi dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.
Pimpinan KPK dituduh telah menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo namun tidak hanya itu pemimpin KPK juga dituduh telah menyalah gunakan wewenang dengan menyadap telepon orang-orang yang diduga terkait dengan masalah tersebut serta dituduh melakukan pemerasan kepada Anggodo Widjojo, adik dari tersangka Anggoro Widjojo. Dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dijebloskan ke penjara atas tuduhan tersebut. Akhirnya KPK membeberkan rekaman penyadapan yang telah dilakukan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat ke pengadilan. Hasil rekaman tersebut juga disiarkan secara umum kepada masyarakat agar masyarakat bisa menilainya. Dalam rekaman tersebut berisi beberapa percakapan telepon yang terjadi antara Anggodo Widjojo dengan beberapa orang yang diduga ikut dalam melancarkan aksinya ini. Beberapa percakapan tersebut melibatkan Anggodoo Widjojo, Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo), Abdul Hakim Ritonga, Susno Duadji, Wisnu Subroto, seorang wanita yang bernamaa Yuliana, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, serta I Ketut Sudiharsa (wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPKS)). Dengan adanya kasus ini ada dugaan bahwa ini adalah salah satu upaya untuk melemahkan KPK.
Presiden telah membentuk tim pencari fakta untuk kasus ini. Tim ini di pimpin oleh Adnan Buyung Nasution. Tim ini bertugas untuk mencari fakta dalam kasus ini dan memberikan rekomendasi kepada presiden untuk mengambil keputusan. Banyak dukungan mengalir untuk KPK. Contohnya, artis menggelar konser CICAK (Cinta Indonesia Cinta KPK) di depan gedung KPK, massa yang menggalang tandatangan di jalan serta para Facebookers (pengguna situs jaringan social Facebook) yang membuat grup satu juta facebookers mendukung Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Hingga kini kasus yang dikenal dengan Cicak Versus Buaya ini masih berlanjut. Semoga hokum di Indonesia membaik dan para penegak hokum dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan baik dan tidak memihak. Sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang riil.

0 komentar: