CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 24 November 2009

Essay Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Bidang Hukum

Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi Khususnya Penyadapan
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di dunia semakin pesat. Ini juga berpengaruh dalam dunia hukum. Di Indonesia, teknologi informasi dan komunikasi juga sudah digunakan di dunia hukum untuk memecahkan suatu kasus.
Cara ini digunakan untuk mencari bukti. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini kita dapat membuktikan benar atau tidaknya suatu bukti. Contohnya dapat membuktikan suatu foto atau video asli atau hanya hasil edit seperti dalam kasus artis Marcella Zalianty dan Ananda Mikola yang di tuduh melakukan penyiksaan atau kasus yang menimpa salah satu anggota DPR yang berinisial YZ yang tersebar video mesumnya dengan pedangdut yang berinisial ME. Selain itu ada juga yang menggunakan penyadapan untuk menemukan bukti-bukti seperti dalam kasus KPK yang membuktikan para tersangka korupsi dengan menggunakan penyadapan ini. Selain itu ada juga alat yang bernama Lie Detector seperti yang digunakan dalam pemeriksaan ryan pembunuh sadis untuk membuktikan pengakuannya itu benar atau bohong. Itu lah beberapa cara penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di dalam hukum.
Penyadapan sering kali digunakan untuk bukti yang lebih nyata dalam hal hukum. Seperti kasus yang belum lama ini menimpa Lembaga-lembaga tinggi di Indonesia. Kasus antara KPK, Polri dan Kejaksaan. KPK menggunakan penyadapan untuk membuktikan bahwa oknum-oknum yang terlibat bersalah namun terjadi pro dan kontra dalam penyadapan. KPK dituduh menyalahgunakan wewenang karena telah melakukan penyadapan. Di kasus ini KPK menggunakan penyadapan terhadap beberapa orang yang dicurigai membantu tersangka korupsi kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo. Penyadapan ini dilakukan pada Anggodoo Widjojo, Bonaran Situmeang (pengacara Anggoro Widjojo), Abdul Hakim Ritonga, Susno Duadji, Wisnu Subroto, seorang wanita yang bernamaa Yuliana, seorang pria yang belum diketahui identitasnya, serta I Ketut Sudiharsa (wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPKS)). Dalam hal ini I Ketut Sudiharsa menuduh KPK menyalahgunakan wewenang karena komunikasi antara LPKS dengan klien nya bersifat rahasia namun pembicaraannya di sadap hingga seolah-olah ini tidak rahasia. Inilah yang menjadi pro dan kontranya penyadapan. Penyadapan dapat membocorkan rahasia di sisi lain jika tidak ada penyadapan yang dilakukan KPK maka para penjahat koruptor dapat dengan bebas melakukan aksinya. Hal ini membuat menteri komunikasi dan Informasi(menkominfo), Tifatul Sembiring mengumumkan bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan atas izin dari Kejaksaan Agung.
Penyadapan sangat penting dalam hukum karena dapat membuktikan kebenaran dari suatu kasus. Namun juga dapat sangat berbahaya jika disalahgunakan. Karena dapat membuka rahasia Negara dan semua yang bersifat rahasia. Oleh karena itu jangan sampai penyadapan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

0 komentar: